PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 3
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Pasal 4
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak
termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Pasal 5
Pasal 6
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orang tua/wali siswa aktif.
(5) Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 7
(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
a. nama dan tempat kedudukan;
b.
dasar, tujuan dan kegiatan;
c.
keanggotaan dan kepengurusan;
d.
hak dan kewajiban anggota
dan pengurus;
e.
keuangan;
f.
mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g.
perubahan AD dan ART; dan
h.
pembubaran organisasi.
Pasal 8
a. mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas
karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 9
(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
a.
menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b.
pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c.
pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
a.
mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b.
dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c.
dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Pasal 11
a.
perusahaan rokok
dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau
warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b.
perusahaan
minuman beralkohol dan/atau lembaga yang
menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman
beralkohol; dan/atau
c.
partai politik.
a.
kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b.
konsumsi rapat pengurus;
c.
transportasi dalam
rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d.
kegiatan lain yang disepakati
oleh Komite Sekolah
dan Satuan Pendidikan
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Pasal 13
(1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
laporan kegiatan Komite Sekolah;
dan
b.
laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Pasal 14
Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
selengkapnya : DOWNLOAD
Lihat juga : Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH"