Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan
SURAT EDARAN
NOMOR 421/1862
TENTANG
SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN
OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor D6 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- ....
2. Pendanaan pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
3. Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik
atau orang tua/walinya;
4. Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Komite Sekolah diperbolehkan menerima
sumbangan sebagai bagian dari penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan
atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan
tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
5. Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan,
yang salah satu tugasnya menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun
pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
6. Pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari
penggalangan sumber daya masyarakat oleh Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen harus memperhatikan prinsip
umum yaitu prinsip keadilan, prinsip efisiensi, prinsip transparansi dan prinsip
akuntabilitas publik;
7. Untuk menjamin pelaksanaan prinsip umum tersebut
sebagaimana angka 6 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Penggalangan sumber daya masyarakat
dimulai dari penyusunan rencana kerja satuan pendidikan yang dituangkan pada
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang untuk
selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun proposal oleh Komite
Sekolah;
- Komite Sekolah harus membuat proposal yang
diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya dari masyarakat;
- Penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan oleh Komite Sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang
tua/wali wajib mengikuti ketentuan dan tata cara sebagai berikut:
1) merupakan sumbangan dan/atau bantuan yang bersifat sukarela,
tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
oleh Komite Sekolah;
2) tidak berasal dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak
mampu secara ekonomis;
3) tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan
peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan;
4) tidak dikaitkan dengan bantuan Sosial yang sepenuhnya menjadi
hak peserta didik atau orang tua/wali;
5) dituangkan dalam Proposal Penggalangan Dana dan Sumber Daya
Pendidikan Lainnya yang diketahui Kepala Sekolah dengan dilengkapi pernyataan memberikan
sumbangan dan/atau bantu dari orang tua/wali;
6) diputuskan pada Rapat Pleno Komite Sekolah yang dihadiri oleh
orang tua/wali murid, penyelenggara satuan pendidikan
dan pemangku kepentingan lainnya;
7) dibukukan pada Rekening Bersama atas nama Ketua Komite Sekolah
dan Kepala Sekolah.
- Penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya yang berasal dari selain peserta didik atau orang
tua/wali melalui upaya kreatif, inovatif, dan tidak boleh bersumber dari
perusahaan rokok dan/atau lembaga yang dapat diasosiasikan sebagai ciri
khas perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang
dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan/atau
partai politik;
- Penggunaan dana hasil penggalangan oleh
Komite Sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah oleh Kepala Sekolah harus
mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara
transparan, dan dilaporkan kepada Komite Sekolah;
- Hasil penggalangan dana dan penggunaannya
harus dilaporkan oleh Komite Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat,
dan Kepala Sekolah, melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam I (satu) semester;
- Kebutuhan sekolah yang dapat dibiayai dengan
hasil penggalangan dana oleh Komite Sekolah adalah:
1) kekurangan biaya satuan pendidikan yaitu honorarium Guru Tidak
Tetap/Pegawai Tidak Tetap;
2) pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu
sekolah yaitu kegiatan perlombaan, ekstrakurikuler, pembinaan karakter,
dan/atau boarding school yang tidak dianggarkan;
3) pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar,
yang meliputi:
a) kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b) konsumsi rapat pengurus;
c) transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d) kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.
- Pengembangan sarana prasarana satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak diperbolehkan menggunakan
dana dari Komite Sekolah.
8. Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan /atau sumbangan apabila
satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan
masyarakat.
Selengkapnya : DOWNLOAD
Lihat juga : Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan"